Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Viral Penumpang Ferry Kehilangan Barang, Saling Somasi Antara Karina Rasmita dan PT Prima Tan Bahari

badge-check


					Viral Penumpang Ferry Kehilangan Barang, Saling Somasi Antara Karina Rasmita dan PT Prima Tan Bahari Perbesar

n

BATAM – Seorang warga Batam, Karina Rasmita Sembiring tengah menjadi sorotan publik setelah mengunggah video di akun TikTok pribadinya terkait barang penumpang yang tertinggal di Kapal Ferry Marine Hawk 3 rute Malaysia-Batam pada Selasa 15 Juli 2025 lalu.

 

Dalam video berdurasi 3 menit yang diunggah pada Jumat 18 Juli 2025 tersebut, Karina mempertanyakan soal CCTV Kapal yang rusak.

Dalam narasi video tersebut, Karina menuliskan bahwa Kapal Ferry Marine Hawk III Rute Malaysia-Indonesia Pukul 15.00 barang penumpang yang tertinggal, kru kapal & manajemen tidak bertanggung jawab, dan menyatakan cctv mereka rusak dan tidak ada proses ganti rugi, malah pihak manajemen menantang agar kami melaporkan ke kepolisian.

 

“CCTV merupakan unsur penting dalam proses pengawasan dan keselamatan penumpang antar negara dan telah melanggar dari SOP dari peraturan Surat Edaran No.SE-DJPL 48 tahun 2024: Menetapkan standar teknis baru untuk sistem keamanan di pelabuhan, termasuk kewajiban pemasangan CCTV dan Ais Receiver, dan Peraturan Menteri Perhubungan RI no 62 tahun 2019. Kelalaian ini kami duga merupakan kesengajaan yang seharusnya di perhatikan karena ini merupakan syarat mutlak operasional kapal angkutan penumpang,”tulis Karina dalam narasi video tersebut.

 

“Kami mohon agar segera di investigasi dan dilakukan audit menyeluruh terhadap SOP pelabuhan dan kapal di Pelabuhan Harbour Bay Batam,”lanjutnya.

 

Kuasa Hukum PT Prima Tan Bahari Somasi Karina

 

Pasca unggahan di akun TikTok pribadi Karina tersebut, Tantiman selaku Kuasa Hukum PT Prima Tan Bahari dari Kantor Hukum Tantimin & Rekan melayangkan surat somasi kepada Karina pada Sabtu 19 Juli 2025.

 

Tantimin mengatakan somasi tersebut dilakukan karena Karina dianggap tanpa izin dari kliennya mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik melalui media sosial yang berisi dugaan pencemaran nama baik dan hoaks.

 

Kenapa kami somasi padahal dia(Karina) mengaku kehilangan barang? Kami somasi karena Karina tanpa izin kami mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik melalui media sosial, yang berisi dugaan pencemaran nama baik dan hoaks, termasuk masuk kantor operasional tanpa izin pemilik konter,”ujar Tantiman kepada SwaraKepri, Sabtu 9 Agustus 2025.

 

Dalam surat somasi dengan Nomor 123/KH-TR/PTB/SOM-KRN/VII/2025 tersebut, Tantimin meminta Karina untuk segera mengklarifikasi atau meminta maaf kepada kliennya di platform media sosial yang digunakan termasuk TikTok, dan menurunkan(men-takedown) informasi elektronik yang tidak berdasar tersebut dalam waktu 3×24 jam sejak tanggal somasi dibuat.

 

“Sebelum klien kami mengupayakan proses hukum baik secara pidana maupun secara perdata yang disertai sita jaminan sesuai perundang-undangan yang berlaku,”kata Tantimin.

 

Kuasa Hukum Karina Somasi Direktur PT Prima Tan Bahari, Ocean Dragon Ferry

 

Kuasa Hukum Karina Rasmita Sembiring, Ris Susanto Dkk dari Kantor Hukum AR 555 & CO melayangkan surat somasi kepada Direktur PT Prima Tan Bahari, Ocean Dragon Ferry pada Jumat 15 Agustus 2025.

 

Ris Susanto mengatakan, permasalahan ini bermula ketika kliennya meminta pertanggungjawaban kepada pihak manajemen Ocean Dragon Ferry atas barang bawaannya yang tertinggal dalam perjalanan dari Johor, Malaysia menuju Batam pada 15 Juli 2025.

 

“Namun, alih-alih mendapatkan penyelesaian yang layak, klien kami justru menerima somasi dari pihak manajemen yang berisi tuduhan-tuduhan tidak berdasar, disertai pemberitaan yang dinilai menyudutkan nama baiknya,”ujarnya dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Selasa 19 Agustus 2025.

Baca Lainnya

Wabup Anambas Terima Audiensi Anambas Foundation Bahas Pengelolaan Ekosistem Hulu-Hilir

11 September 2026 - 12:04

BLT DD Desa Liuk Disalurkan, Camat Ingatkan Warga Gunakan Bantuan dengan Bijak

10 September 2026 - 15:58

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

Trending di Daerah