Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

DPRD Setujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Pemda Anambas Siapkan Anggaran dan Satgas

badge-check


					Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dalam rapat paripurna, Rabu(29/7). Perbesar

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dalam rapat paripurna, Rabu(29/7).

Anambas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menyatakan kesiapannya untuk mendukung pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini tengah dibahas bersama DPRD. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, dalam rapat paripurna DPRD baru-baru ini, Rabu (30/7/2025).

“Setelah mendengarkan pandangan umum yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tentang Ranperda kawasan tanpa rokok. Maka selanjutnya, saya Bupati Kepulauan Anambas akan memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD,” ujar Aneng.

Ia menegaskan bahwa kebutuhan anggaran dalam mewujudkan Ranperda KTR akan dibahas secara lebih mendalam bersama legislatif dan pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah daerah juga disebut akan memanfaatkan berbagai sumber anggaran, tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Terkait kebutuhan anggaran mewujudkan ranperda kawasan tanpa rokok ini, tentunya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, pada prinsipnya pemerintah daerah akan mengalokasikan anggaran yang tidak hanya bersumber APBD saja melainkan anggaran lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, Aneng menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan pengawasan KTR melalui pembentukan satuan tugas khusus.

“Pemerintah daerah tentunya akan pro aktif dalam pengawasan dan penindakan melalui pembentukan satgas kawasan tanpa rokok, yang akan dibentuk melalui keputusan bupati selambat-lambatnya 1 tahun setelah ranperda ini diundangkan,” terangnya.

Bupati Aneng juga menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Anambas karena seluruh fraksi telah menyatakan dukungan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut.

“Pada intinya seluruh fraksi DPRD telah mensetujui ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan, kami mengucapkan terimakasih,” tutupnya. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perjuangkan Keadilan Fiskal, Bupati Anambas Audiensi dengan DJPK Kementerian Keuangan RI

22 Januari 2026 - 19:52

Kajati Kepri Resmi Lantik Asisten Pemulihan Aset Baru

22 Januari 2026 - 18:08

Dinkes Anambas: Operasional RSUD Baru Masih Menunggu Persetujuan Pusat

22 Januari 2026 - 17:51

Upaya Berkelanjutan Pemkab Anambas, Layanan Internet BAKTI Kembali Aktif di 17 Lokasi

22 Januari 2026 - 17:47

Di Tengah Proses Audit, Perkara Pasar Puan Ramah Masuk Radar KPK

22 Januari 2026 - 13:45

Trending di Daerah