Menu

Mode Gelap
Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi Sekda Batam Sambut Kepulangan 442 Jemaah Haji: Semoga Menjadi Haji Mabrur Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemko Batam Teguhkan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan residen Prabowo Serahkan Hewan Kurban untuk Warga Batam, Pemko Ajak Perkuat Solidaritas

News

Sertifikat Tanah Jadi Sengketa, Notaris Fadril Usman Bantah Tuduhan Penggelapan

badge-check


					Ilustrasi gambar sengketa sertifikat tanah antara kuasa hukum dan notaris, Rabu(13/8). Perbesar

Ilustrasi gambar sengketa sertifikat tanah antara kuasa hukum dan notaris, Rabu(13/8).

Tanjungpinang — Sengketa sertifikat tanah antara Arlindawati dan notaris H. Fadril Usman, S.H., M.H., kini bergulir ke ranah hukum. Kuasa hukum Arlindawati, Agustinus Marpaung, S.H., M.H., melaporkan Fadril Usman ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tanjungpinang pada Senin (12/8/2025) atas dugaan penggelapan sertifikat tanah milik kliennya.

Dalam wawancara kepada Media ini, Agustinus mengaku telah meminta langsung sertifikat tersebut sejak Mei 2025.

“Saya sebagai kuasa hukumnya ibu Arlindawati dan mendampingi beliau sekira pada bulan Mei 2025 telah meminta langsung kepada notaris (pak Fadril Usman) terkait sertifikat milik klien kami. Namun Fadril Usman, keberatan untuk memberikan,” ujarnya.

Agustinus menambahkan, Fadril pernah menyatakan siap menyerahkan dokumen tersebut di ranah hukum.

“Kata pak Fadril Usman, beliau akan menyerahkan sertifikatnya di pengadilan atau di kepolisian,” tambahnya.

Fadril Usman: Sertifikat Aman, Hanya Menunggu Kesepakatan

Menanggapi laporan tersebut, H. Fadril Usman membantah tegas tuduhan penggelapan. Ia bahkan memperlihatkan tiga sertifikat kepada wartawan sebagai bukti bahwa dokumen tersebut aman.

“Tuduhan itu tidak benar. Sertifikat tersebut tidak pernah saya gelapkan. Ini buktinya, sertifikat masih ada dan aman,” tegas Fadril sambil memperlihatkan tiga sertifikat kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

Fadril menjelaskan, persoalan ini bukanlah murni masalah pidana, melainkan bagian dari konflik internal keluarga yang belum mencapai kata sepakat.

“Upaya mediasi sudah dilakukan beberapa kali antara kedua pihak, namun memang belum ada kesepakatan final. Sebagai notaris, saya hanya memegang sertifikat ini sementara sampai ada putusan atau kesepakatan yang jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan kesiapannya bekerja sama penuh dengan penyidik dan akan menyerahkan dokumen sesuai prosedur hukum.

“Saya menghargai hak setiap orang untuk melapor, tapi mari kita kedepankan asas praduga tak bersalah. Semua pihak saya harap menunggu proses hukum berjalan,” pungkasnya. (Reza)

Baca Lainnya

Pemkab Anambas Matangkan Persiapan HUT ke-18 dan Tabligh Akbar Ustadz Das’ad Latif

9 Juni 2026 - 23:51

Pemkab Anambas Gelar Tabligh Akbar Bersama Ustadz Das’ad Latif, Semarakkan Tahun Baru Islam dan HUT ke-18 Daerah

9 Juni 2026 - 20:14

Hadiri RUPST dan RUPSLB BRK Syariah, Sekda Sahtiar Tegaskan Komitmen Anambas Dukung Ekonomi Syariah

9 Juni 2026 - 18:55

Menginap Empat Malam di Penyengat, Pelajar Singapura Belajar Sejarah Melayu hingga Tanam Mangrove

8 Juni 2026 - 13:05

Sas Jhoni: Marwah Adat Melayu Harus Dijaga Lewat Musyawarah Hulubalang

7 Juni 2026 - 14:04

Trending di Daerah