Batam — Bea Cukai Batam kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran pakaian bekas ilegal. Sepanjang Januari hingga 8 Desember 2025, tercatat 145 penindakan terhadap pemasukan pakaian bekas ilegal melalui barang bawaan penumpang, dengan total 682 koli pakaian bekas.
Lokus penindakan tertinggi berada di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dengan 78 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan 358 koli barang bukti. Selain itu, penindakan juga dilakukan di sejumlah pelabuhan dan bandara lainnya, yaitu:
– Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay: 31 SBP (145 koli)
– Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang: 30 SBP (159 koli)
– Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang: 4 SBP (11 koli)
– Pelabuhan Ferry Domestik Telaga Punggur: 1 SBP (7 koli)
– Bandara Internasional Hang Nadim Batam: 1 SBP (2 koli)
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa rata-rata penindakan ballpress mencapai 12 kasus per bulan dengan total sekitar 56 koli. Ia memaparkan bahwa selain dibawa langsung oleh penumpang, modus yang sering ditemukan adalah penitipan koper berisi pakaian bekas kepada penumpang lain yang tidak membawa bagasi.
Dalam penjelasannya, Zaky menegaskan, “Komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas pemasukan pakaian bekas ilegal sejalan dengan arahan Menteri Keuangan RI, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa. Impor pakaian bekas tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada keberlangsungan industri tekstil dan UMKM dalam negeri.” jelasnya.
Pada Selasa (9/12/2025), Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menggelar Konferensi Pers Sinergi Pengawasan Pakaian Bekas Ilegal. Dalam kegiatan tersebut, turut dihadirkan barang bukti penindakan periode November hingga 8 Desember 2025, dengan total 33 SBP atau 178 koli.
Rinciannya:
– Pelabuhan Batam Centre: 17 SBP (103 koli)
– Pelabuhan Sekupang: 12 SBP (61 koli)
– Pelabuhan Harbour Bay: 4 SBP (14 koli)
Secara regulasi, pakaian bekas masuk dalam kategori Barang Dilarang Impor sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Seluruh barang kemudian ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang Milik Negara (BMN) untuk selanjutnya dimusnahkan.
Zaky kembali mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan pakaian bekas ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun memperdagangkan pakaian bekas ilegal dan senantiasa mematuhi aturan yang berlaku. Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan.” pungkasnya.
Ke depan, Bea Cukai Batam memastikan akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan kolaborasi lintas instansi demi menjaga integritas Kawasan Perdagangan Bebas Batam dan melindungi perekonomian nasional dari praktik ilegal. (Reza)













