Menu

Mode Gelap
Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi Sekda Batam Sambut Kepulangan 442 Jemaah Haji: Semoga Menjadi Haji Mabrur Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemko Batam Teguhkan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan residen Prabowo Serahkan Hewan Kurban untuk Warga Batam, Pemko Ajak Perkuat Solidaritas

Daerah

Klinik Bintan Medical Centre Diselidiki, Buya Riswandi Soroti Dugaan Kriminalisasi

badge-check


					Buya Riswandi, S.Ag., tokoh masyarakat Minang di Kota Tanjungpinang, memberikan pernyataan terkait dugaan kriminalisasi terhadap Klinik Bintan Medical Centre, menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan bebas intervensi kekuasaan, Rabu (25/2). Perbesar

Buya Riswandi, S.Ag., tokoh masyarakat Minang di Kota Tanjungpinang, memberikan pernyataan terkait dugaan kriminalisasi terhadap Klinik Bintan Medical Centre, menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan bebas intervensi kekuasaan, Rabu (25/2).

Tanjungpinang – Tokoh masyarakat Minang di Kota Tanjungpinang, Buya Riswandi, S.Ag., menyoroti polemik hukum yang berkembang terkait penyelidikan terhadap Klinik Bintan Medical Centre.

Menurut Buya Riswandi, munculnya penyelidikan terhadap Klinik Bintan Medical Centre setelah gagalnya mediasi perkara sebelumnya menimbulkan persepsi di tengah masyarakat.

“Kalau benar ada upaya yang mengarah pada kriminalisasi terhadap Saudara Momon selaku Direktur Manajemen Klinik Bintan Medical Centre, ini tidak boleh dibiarkan. Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menekan atau membalas,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat wajib diproses oleh aparat penegak hukum. Namun, proses tersebut harus berjalan objektif, transparan, dan tidak dipengaruhi relasi kekuasaan.

“Kita tidak ingin hukum dipersepsikan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ketika seseorang menghadapi perkara, lalu muncul perkara lain yang menimbulkan kesan tekanan, wajar jika publik mempertanyakan,” katanya.

Buya Riswandi juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam penyelidikan terhadap Klinik Bintan Medical Centre.

“Saudara Momon selaku Direktur Manajemen Klinik Bintan Medical Centre berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Jika ada dugaan kriminalisasi, itu justru mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak menyerahkan proses kepada mekanisme hukum yang bersih dan independen demi menjaga marwah penegakan hukum di Kepulauan Riau. (Reza)

Baca Lainnya

Aneng Lepas Semangat Kontingen Jamnas 2026, Siapkan Pramuka Anambas Tampil Maksimal

13 Juni 2026 - 17:37

Kwarcab Anambas Dorong Literasi Digital Peserta Jamnas 2026

13 Juni 2026 - 17:34

Bupati Aneng dan Wabup Bayu Panen Raya Padi di Pesisir Timur, Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan

13 Juni 2026 - 17:30

Bupati Buka Rakercab KONI Anambas 2026, Tekankan Sportivitas Jadi Identitas Atlet

13 Juni 2026 - 17:28

Bupati Anambas Serap Aspirasi Warga saat Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat dan Agama di Letung

12 Juni 2026 - 21:16

Trending di Daerah