Menu ✖

Mode Gelap
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ribuan Warga Batam Tumpahkan Kegembiraan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga

Daerah

Klinik Bintan Medical Centre Diselidiki, Buya Riswandi Soroti Dugaan Kriminalisasi

badge-check


					Buya Riswandi, S.Ag., tokoh masyarakat Minang di Kota Tanjungpinang, memberikan pernyataan terkait dugaan kriminalisasi terhadap Klinik Bintan Medical Centre, menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan bebas intervensi kekuasaan, Rabu (25/2). Perbesar

Buya Riswandi, S.Ag., tokoh masyarakat Minang di Kota Tanjungpinang, memberikan pernyataan terkait dugaan kriminalisasi terhadap Klinik Bintan Medical Centre, menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan bebas intervensi kekuasaan, Rabu (25/2).

Tanjungpinang – Tokoh masyarakat Minang di Kota Tanjungpinang, Buya Riswandi, S.Ag., menyoroti polemik hukum yang berkembang terkait penyelidikan terhadap Klinik Bintan Medical Centre.

Menurut Buya Riswandi, munculnya penyelidikan terhadap Klinik Bintan Medical Centre setelah gagalnya mediasi perkara sebelumnya menimbulkan persepsi di tengah masyarakat.

“Kalau benar ada upaya yang mengarah pada kriminalisasi terhadap Saudara Momon selaku Direktur Manajemen Klinik Bintan Medical Centre, ini tidak boleh dibiarkan. Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menekan atau membalas,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat wajib diproses oleh aparat penegak hukum. Namun, proses tersebut harus berjalan objektif, transparan, dan tidak dipengaruhi relasi kekuasaan.

“Kita tidak ingin hukum dipersepsikan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ketika seseorang menghadapi perkara, lalu muncul perkara lain yang menimbulkan kesan tekanan, wajar jika publik mempertanyakan,” katanya.

Buya Riswandi juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam penyelidikan terhadap Klinik Bintan Medical Centre.

“Saudara Momon selaku Direktur Manajemen Klinik Bintan Medical Centre berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Jika ada dugaan kriminalisasi, itu justru mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak menyerahkan proses kepada mekanisme hukum yang bersih dan independen demi menjaga marwah penegakan hukum di Kepulauan Riau. (Reza)

Baca Lainnya

Sekda Anambas Luncurkan Dashboard SILINA MANJA untuk Perkuat Kinerja OPD

23 Oktober 2026 - 21:54

Bupati Anambas Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi soal APBD Anambas 2027

22 Oktober 2026 - 19:43

DPRD Anambas Bahas APBD 2027, Fraksi PKAD Soroti Ketergantungan Dana Pusat

22 Oktober 2026 - 17:36

Pemkab dan DPRD Anambas Bahas Rancangan APBD 2027

21 Oktober 2026 - 21:24

Bupati Aneng Tinjau Kedatangan Mesin PLTD, Upayakan Listrik Anambas Lebih Andal

21 Oktober 2026 - 15:34

Trending di Daerah