Menu ✖

Mode Gelap
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ribuan Warga Batam Tumpahkan Kegembiraan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga

Daerah

Jurnalis Anambas Laporkan Akun “Ory Jone” ke Polisi, Diduga Hina Profesi Wartawan

badge-check


					Tengku Azhar saat menyampaikan pengaduan terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan kepada petugas di Polres Kepulauan Anambas, Senin (27/4/2026). Perbesar

Tengku Azhar saat menyampaikan pengaduan terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan kepada petugas di Polres Kepulauan Anambas, Senin (27/4/2026).

Anambas – Kalangan jurnalis di Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya mengambil langkah hukum. Pengaduan resmi terhadap akun Facebook “Ory Jone” dilayangkan ke Polres Kepulauan Anambas, menyusul unggahan yang diduga mengandung penghinaan terhadap profesi wartawan.

Pengaduan tersebut diajukan Tengku Azhar yang mewakili rekan-rekan media di Anambas. Dalam surat tertanggal 27 April 2026, ia menilai pernyataan dari akun tersebut telah melampaui batas kritik.

“Kami merasa keberatan atas pernyataan yang disampaikan, karena menggeneralisasi profesi wartawan dengan cara yang tidak berdasar,” ujar Tengku, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, kronologi bermula dari unggahan di grup Facebook Berita Seputar Anambas yang menyebut wartawan sebagai “penjilat” serta menggunakan istilah watchdog (anjing penjaga ruang publik). Unggahan itu kemudian memicu reaksi luas dari berbagai pihak.

Untuk memperkuat laporan, Tengku bersama wartawan lainnya turut melampirkan sejumlah bukti pendukung, seperti tangkapan layar unggahan dan identitas akun yang bersangkutan. Bukti tersebut diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam proses klarifikasi lebih lanjut.

“Langkah ini merupakan bentuk keseriusan insan pers di Anambas dalam menjaga marwah profesi, sekaligus menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap memiliki koridor hukum,” lanjutnya.

“Kami ingin menunjukkan bahwa profesi jurnalis memiliki perlindungan hukum yang sama seperti profesi lain. Setiap pernyataan di ruang digital tetap memiliki konsekuensi yang harus dipertimbangkan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, langkah hukum ini ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum atas unggahan tersebut, termasuk meminta pihak kepolisian mengidentifikasi pemilik akun “Ory Jone” guna keperluan klarifikasi.

“Kami tidak dalam posisi menuduh siapa pun. Biarkan penyidik bekerja. Prinsip kami sederhana, setiap warga negara berhak mengkritik pers, dan pers juga berhak mendapat perlindungan hukum jika diserang dengan tuduhan tanpa dasar,” pungkas Tengku. (Azmi)

Baca Lainnya

Sekda Anambas Luncurkan Dashboard SILINA MANJA untuk Perkuat Kinerja OPD

23 Oktober 2026 - 21:54

Bupati Anambas Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi soal APBD Anambas 2027

22 Oktober 2026 - 19:43

DPRD Anambas Bahas APBD 2027, Fraksi PKAD Soroti Ketergantungan Dana Pusat

22 Oktober 2026 - 17:36

Pemkab dan DPRD Anambas Bahas Rancangan APBD 2027

21 Oktober 2026 - 21:24

Bupati Aneng Tinjau Kedatangan Mesin PLTD, Upayakan Listrik Anambas Lebih Andal

21 Oktober 2026 - 15:34

Trending di Daerah