Menu ✖

Mode Gelap
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ribuan Warga Batam Tumpahkan Kegembiraan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga

Daerah

Renovasi Kantor Imigrasi Batam Rp46,8 Miliar Dimulai, Persetujuan SIMBG Masih Berproses

badge-check


					Kondisi proyek renovasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang telah dipagari seng proyek. Perbesar

Kondisi proyek renovasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang telah dipagari seng proyek.

Batam – Proyek renovasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam senilai Rp46,8 miliar mulai memasuki tahap pelaksanaan. Namun, pelaksanaan pembongkaran bangunan menjadi sorotan karena proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) masih berlangsung.

Melansir AMSNews.id, total anggaran proyek yang bersumber dari APBN tersebut mencapai Rp46.801.648.000. Rinciannya meliputi pekerjaan konstruksi sebesar Rp44.407.479.000, jasa perencanaan konstruksi Rp352.019.000, manajemen konstruksi Rp1.630.750.000, serta pengelolaan kegiatan Rp411.400.000.

Sementara itu, biaya penyewaan gedung kantor sementara selama proses renovasi dibebankan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Imigrasi Batam Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil tender, PT Sanur Jaya Utama ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak Rp43.777.000.000. Pekerjaan mencakup pembongkaran bangunan, penggalian, pengecoran, hingga peninggian bangunan.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian sekaligus Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, membenarkan bahwa seluruh persetujuan yang diperlukan masih dalam tahap pengurusan melalui SIMBG.

“Saat ini semua persetujuan yang diperlukan sedang dilakukan pengurusannya melalui SIMBG,” ujar Kharisma kepada AMSNews, Kamis (30/7/2026).

Namun, hingga dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dasar dimulainya pekerjaan saat persetujuan melalui SIMBG belum selesai, belum ada penjelasan tambahan dari pihak Kantor Imigrasi.

Di sisi lain, Supervisor PT Sanur Jaya Utama, Made, mengatakan pihak kontraktor hanya menjalankan pekerjaan sesuai kontrak. Menurutnya, dokumen administrasi dan perizinan menjadi tanggung jawab pihak perencana bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“SIMBG dari perencana yang menyiapkannya. Kami dari kontraktor hanya pelaksana. Kami hanya menyiapkan SBU,” katanya kepada AMSNews, Jumat (31/7/2026).

Made menjelaskan, pekerjaan yang sedang berlangsung masih sebatas pembongkaran bangunan. Ia juga menyebut pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada sejumlah instansi dan lingkungan sekitar sebelum pekerjaan dimulai.

Persoalan dimulainya pekerjaan fisik saat persetujuan melalui SIMBG masih berproses turut mendapat perhatian dari kalangan masyarakat sipil.

Ketua LSM Kodat 86, Ta’in Komari, menilai bahwa apabila renovasi mengubah struktur, tata ruang, fasad maupun meningkatkan bangunan secara signifikan, pada prinsipnya pekerjaan tersebut memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perubahan sebelum konstruksi dilaksanakan.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prosedur administrasi bangunan gedung apabila pekerjaan fisik telah berjalan sementara status persetujuan melalui SIMBG masih belum diterbitkan.

Meski demikian, Ta’in menegaskan bahwa ada atau tidaknya pelanggaran tidak dapat disimpulkan hanya dari dimulainya pekerjaan. Penilaian harus didasarkan pada dokumen yang lengkap, status permohonan dalam SIMBG, jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tahapan konstruksi yang sedang berlangsung.

Hingga informasi tersebut dipublikasikan AMSNews, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan penjelasan mengenai dasar administrasi dimulainya pembongkaran ketika proses persetujuan melalui SIMBG masih berjalan.

Sumber: AMSNews.id

Baca Lainnya

Sekda Anambas Luncurkan Dashboard SILINA MANJA untuk Perkuat Kinerja OPD

23 Oktober 2026 - 21:54

Bupati Anambas Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi soal APBD Anambas 2027

22 Oktober 2026 - 19:43

DPRD Anambas Bahas APBD 2027, Fraksi PKAD Soroti Ketergantungan Dana Pusat

22 Oktober 2026 - 17:36

Pemkab dan DPRD Anambas Bahas Rancangan APBD 2027

21 Oktober 2026 - 21:24

Bupati Aneng Tinjau Kedatangan Mesin PLTD, Upayakan Listrik Anambas Lebih Andal

21 Oktober 2026 - 15:34

Trending di Daerah