Tanjungpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan LHP tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (22/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepri H. Iman Sutiawan dan dihadiri Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Anggota II BPK RI Daniel Lumban Tobing, Kepala BPK Perwakilan Kepri Emmy Mutiarini, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kepri, anggota DPRD, pimpinan OPD serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, BPK RI secara resmi menyampaikan LHP atas LKPD Pemerintah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepri.
Prosesi diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Anggota II BPK RI Daniel Lumban Tobing, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Selanjutnya, dokumen LHP diserahkan kepada Ketua DPRD Kepri dan Gubernur Kepri.
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan mengatakan pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
“Pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Iman Sutiawan.
Dalam pemeriksaan LKPD 2025, Pemerintah Provinsi Kepri kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Iman menyebut opini tersebut merupakan WTP ke-16 yang diterima Pemprov Kepri secara berturut-turut.
“Sebagaimana disampaikan dalam pidato pengantar, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kembali memberikan opini WTP atas hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025. Ini merupakan opini WTP yang keenam belas kalinya secara berturut-turut diterima oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” ungkap Iman Sutiawan.
Meski kembali meraih WTP, DPRD Kepri menegaskan capaian tersebut tidak menghilangkan kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.
Menurut Iman, tindak lanjut rekomendasi BPK tetap menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Terhadap tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI tentunya tetap dilakukan pengawasan oleh DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan setiap rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara optimal,” tegasnya.
Iman berharap capaian WTP tersebut dapat dipertahankan sekaligus diikuti dengan perbaikan terhadap setiap catatan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.
Ia menilai hasil pemeriksaan BPK harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah maupun DPRD dalam memperbaiki tata kelola keuangan dan pelaksanaan program pembangunan.
Selanjutnya, DPRD Kepri akan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 pada Jumat (26/6/2026).
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada jajaran BPK RI yang telah melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Pemprov Kepri. (Reza)













