Batam — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua Kota Batam mulai diarahkan pada pendalaman materi dan pemetaan kepentingan berbagai pihak yang berkaitan dengan keberadaan Kampung Tua.
Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam bersama Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Rabu (16/9/2026) siang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus Ranperda Kampung Tua DPRD Kota Batam, Kamaruddin Muda, SE. Sejumlah anggota Pansus turut hadir, di antaranya Anwar Anas, Amirsyah, dan Hj. Siti Nurlailah, ST, MT.

Pansus DPRD Kota Batam bersama Tim Pemko Batam menggelar rapat perdana membahas Ranperda tentang Penataan Kampung Tua.
Dari pihak Pemko Batam, rapat dihadiri sejumlah pejabat dari Dinas Pertanahan serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Batam.
Wakil Ketua Pansus, Kamaruddin Muda, mengatakan draf Ranperda yang telah disusun masih perlu dikaji dan didalami sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Dari draf Ranperda yang ada tentu perlu pendalaman. Dan kita menyusun jadwal serta menginventarisir pemangku kepentingan lainnya untuk dilibatkan bersama dalam pembahasan Ranperda ini,” ungkap Kamaruddin.
Menurutnya, pembahasan penataan Kampung Tua tidak hanya berkaitan dengan penyusunan norma dalam sebuah peraturan daerah. Berbagai kepentingan dan aspek yang berkaitan dengan Kampung Tua perlu terlebih dahulu dipetakan agar dapat menjadi bagian dari pembahasan Pansus.
Karena itu, Pansus bersama Pemko Batam akan menyusun tahapan pembahasan sekaligus menginventarisasi pemangku kepentingan yang dinilai berkaitan dengan materi Ranperda.
Pelibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memberikan masukan terhadap materi Ranperda sehingga pembahasan regulasi penataan Kampung Tua dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.
Rapat perdana ini menjadi awal bagi Pansus DPRD Kota Batam untuk mengkaji lebih jauh substansi Ranperda Penataan Kampung Tua sebelum pembahasan memasuki tahapan selanjutnya.(Reza)













