Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Batam

DPRD Batam Perdalam Materi Ranperda Penataan Kampung Tua

badge-check


					Wakil Ketua Pansus Ranperda Kampung Tua DPRD Kota Batam, Kamaruddin Muda, bersama anggota Pansus dan Tim Pemko Batam mengikuti rapat pembahasan Ranperda Penataan Kampung Tua, Rabu (16/9/2026). Perbesar

Wakil Ketua Pansus Ranperda Kampung Tua DPRD Kota Batam, Kamaruddin Muda, bersama anggota Pansus dan Tim Pemko Batam mengikuti rapat pembahasan Ranperda Penataan Kampung Tua, Rabu (16/9/2026).

Batam — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua Kota Batam mulai diarahkan pada pendalaman materi dan pemetaan kepentingan berbagai pihak yang berkaitan dengan keberadaan Kampung Tua.

Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam bersama Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Rabu (16/9/2026) siang.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus Ranperda Kampung Tua DPRD Kota Batam, Kamaruddin Muda, SE. Sejumlah anggota Pansus turut hadir, di antaranya Anwar Anas, Amirsyah, dan Hj. Siti Nurlailah, ST, MT.

Pansus DPRD Kota Batam bersama Tim Pemko Batam menggelar rapat perdana membahas Ranperda tentang Penataan Kampung Tua.

Dari pihak Pemko Batam, rapat dihadiri sejumlah pejabat dari Dinas Pertanahan serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Batam.

Wakil Ketua Pansus, Kamaruddin Muda, mengatakan draf Ranperda yang telah disusun masih perlu dikaji dan didalami sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Dari draf Ranperda yang ada tentu perlu pendalaman. Dan kita menyusun jadwal serta menginventarisir pemangku kepentingan lainnya untuk dilibatkan bersama dalam pembahasan Ranperda ini,” ungkap Kamaruddin.

Menurutnya, pembahasan penataan Kampung Tua tidak hanya berkaitan dengan penyusunan norma dalam sebuah peraturan daerah. Berbagai kepentingan dan aspek yang berkaitan dengan Kampung Tua perlu terlebih dahulu dipetakan agar dapat menjadi bagian dari pembahasan Pansus.

Karena itu, Pansus bersama Pemko Batam akan menyusun tahapan pembahasan sekaligus menginventarisasi pemangku kepentingan yang dinilai berkaitan dengan materi Ranperda.

Pelibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memberikan masukan terhadap materi Ranperda sehingga pembahasan regulasi penataan Kampung Tua dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.

Rapat perdana ini menjadi awal bagi Pansus DPRD Kota Batam untuk mengkaji lebih jauh substansi Ranperda Penataan Kampung Tua sebelum pembahasan memasuki tahapan selanjutnya.(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fraksi DPRD Batam Sampaikan Pandangan Umum soal APBD 2027

11 September 2026 - 23:35

Pansus Ranperda Sampah DPRD Batam Dapat Tambahan Masa Kerja 30 Hari

11 September 2026 - 22:45

APBD Batam 2026 Bertambah Rp294 Miliar, Jadi Rp4,59 Triliun

11 September 2026 - 22:10

APBD Batam 2027 Diproyeksi Rp4,86 Triliun, Rp527,6 Miliar untuk Jalan dan Infrastruktur

7 September 2026 - 21:40

Pengembangan Pesantren Jadi Perhatian, DPRD Batam Dorong Dukungan Pemerintah

6 September 2026 - 15:42

Trending di Batam