Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Batam

APBD Batam 2026 Bertambah Rp294 Miliar, Jadi Rp4,59 Triliun

badge-check


					Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama pimpinan DPRD Kota Batam saat rapat paripurna pengesahan Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026, Jumat (11/9/2026). Perbesar

Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama pimpinan DPRD Kota Batam saat rapat paripurna pengesahan Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026, Jumat (11/9/2026).

Batam – DPRD Kota Batam mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026. Nilai APBD perubahan naik sekitar Rp 294,35 miliar.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Jumat (11/9/2026) malam. Ranperda Perubahan APBD 2026 disetujui setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan.

Total APBD Batam 2026 yang sebelumnya sebesar Rp 4.299.916.238.625 berubah menjadi Rp 4.594.272.929.180. Artinya, terdapat penambahan Rp 294.356.690.555.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin. Dia didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.

Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad turut hadir bersama jajaran Pemko Batam. Rapat juga dihadiri unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.

Juru bicara Banggar DPRD Batam, Muhammad Fadli SE, mengatakan pembahasan anggaran dilakukan secara berjenjang. Pembahasan dilakukan mulai dari tingkat komisi hingga Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Melalui proses telaah yang berlapis dan sistematis tersebut, kita bersama telah memastikan tidak adanya ruang bagi terjadinya tumpang tindih data (overlapping) maupun duplikasi anggaran di setiap urusan pemerintahan,” kata Fadli saat membacakan laporan Banggar.

Dia mengatakan penyelarasan dilakukan untuk memastikan alokasi anggaran sesuai data dan kebutuhan prioritas pembangunan daerah.

“Penyelarasan ini menjamin bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar berbasis pada validitas data dan kebutuhan prioritas daerah,” ujarnya.

Dari sisi pendapatan, target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 naik dari Rp 4.184.416.238.625 menjadi Rp 4.321.791.825.144,11.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga meningkat dari Rp 2.581.767.140.625 menjadi Rp 2.765.372.260.469. Kenaikannya sekitar 7,11%.

Pajak daerah menjadi salah satu penyumbang kenaikan PAD. Target pajak naik dari Rp 2.099.455.340.675 menjadi Rp 2.250.822.713.872 atau sekitar 7,21%.

Kenaikan tersebut antara lain berasal dari penambahan titik reklame videotron baru sesuai Master Plan Reklame Kota Batam, potensi pencairan piutang BPHTB, penambahan objek pajak baru serta peningkatan sejumlah komponen PBJT.

Target retribusi daerah juga naik dari Rp 305.198.753.700 menjadi Rp 312.762.703.140 atau sekitar 2,48%.

Sementara pendapatan transfer justru mengalami penyesuaian. Angkanya turun dari Rp 1.602.649.098.000 menjadi Rp 1.555.417.778.558.

Banggar meminta Pemko Batam mengawal target pendapatan tersebut agar bisa direalisasikan.

“Badan Anggaran memandang sangat perlu untuk menekankan satu catatan strategis untuk menjadi perhatian dan komitmen kita bersama untuk mengawal secara ketat agar proyeksi pendapatan yang telah dibahas bersama, baik yang bersumber dari sektor Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah dapat tercapai secara optimal dan tepat waktu,” tegas Fadli.

Sementara itu, belanja operasi naik dari Rp 3.438.136.739.758 menjadi Rp 3.626.077.562.817.

Belanja modal juga bertambah dari Rp 842.534.673.867 menjadi Rp 943.642.964.163. Sedangkan belanja tidak terduga naik dari Rp 19.244.825.000 menjadi Rp 23.550.000.000.

Untuk belanja modal peralatan dan mesin, anggarannya meningkat dari sekitar Rp 154,15 miliar menjadi Rp 204,45 miliar.

Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi juga naik dari sekitar Rp 357,85 miliar menjadi Rp 433,98 miliar.

Banggar juga menyampaikan alokasi mandatory spending dalam Perubahan APBD 2026. Belanja pendidikan mencapai Rp 1,331 triliun atau 28,98% dari APBD.

Belanja infrastruktur publik dialokasikan Rp 1,593 triliun atau 34,68%, sedangkan belanja pegawai mencapai Rp 1,663 triliun atau 36,20%.

Pada sisi pembiayaan, angkanya meningkat dari Rp 115,5 miliar menjadi Rp 272,481 miliar.

Banggar menyebut pembiayaan tersebut digunakan untuk menutup defisit belanja melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

“Untuk menutupi defisit belanja pada Perubahan APBD Tahun 2026 maka ditambah sisa penerimaan pembiayaan dari SILPA sehingga Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 telah berimbang antara Belanja dan Pendapatan,” jelas Fadli.

Setelah laporan Banggar selesai dibacakan, Kamaluddin meminta persetujuan anggota DPRD. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju.

Kamaluddin kemudian mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan pendapat akhir dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam terkait pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan Perubahan APBD tersebut. Dia meminta seluruh perangkat daerah segera menyiapkan tahapan administrasi untuk pelaksanaan APBD Perubahan.

“Sesuai ketentuan yang berlaku Perda ini akan segera kami laporkan ke Gubernur Kepulauan Riau, untuk dilakukan evaluasi. Pemerintah Kota Batam akan menindaklanjuti evaluasi tersebut nantinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Amsakar.

Pengesahan kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD Kota Batam dan Wali Kota Batam.

Dalam rapat paripurna tersebut juga dibahas sejumlah agenda lain. Di antaranya laporan Pansus pembahasan Ranperda perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sekaligus pengambilan keputusan.

Selain itu, fraksi-fraksi DPRD Batam menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027. Badan Musyawarah juga menyampaikan laporan terkait Rencana Kerja DPRD Kota Batam Tahun 2027.

Dengan pengesahan tersebut, Perubahan APBD Batam 2026 selanjutnya akan dilaporkan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi sebelum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fraksi DPRD Batam Sampaikan Pandangan Umum soal APBD 2027

11 September 2026 - 23:35

Pansus Ranperda Sampah DPRD Batam Dapat Tambahan Masa Kerja 30 Hari

11 September 2026 - 22:45

APBD Batam 2027 Diproyeksi Rp4,86 Triliun, Rp527,6 Miliar untuk Jalan dan Infrastruktur

7 September 2026 - 21:40

Pengembangan Pesantren Jadi Perhatian, DPRD Batam Dorong Dukungan Pemerintah

6 September 2026 - 15:42

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Trending di Batam