Batam – DPRD Kota Batam menyetujui penambahan masa kerja selama 30 hari bagi Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Jumat (11/9/2026) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.
Hadir Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat Pemko Batam. Rapat juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.

Sejumlah anggota DPRD Kota Batam mengikuti rapat paripurna yang membahas penambahan masa kerja Pansus Ranperda Perubahan Perda Pengelolaan Sampah selama 30 hari
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Batam membahas empat agenda. Salah satunya laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sekaligus pengambilan keputusan.
Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin mengatakan Pansus masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.
Menurutnya, Pansus masih perlu melakukan konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terutama terkait sejumlah kebijakan terbaru mengenai pengelolaan sampah.
Selain itu, Pansus juga akan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Gubernur Kepulauan Riau. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan materi Ranperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di tingkat lebih tinggi.
“Sehingga Pansus memerlukan tambahan waktu kerja selama 30 hari,” kata Kamaluddin dalam rapat paripurna.
Kamaluddin kemudian meminta persetujuan anggota DPRD terkait penambahan masa kerja Pansus selama 30 hari.
“Apakah dapat disetujui penambahan masa kerja Pansus selama 30 hari?” tanya Kamaluddin kepada seluruh anggota DPRD yang hadir.
Permintaan tersebut disetujui secara aklamasi oleh anggota DPRD Kota Batam yang hadir.
“Setuju,” jawab anggota DPRD.
Kamaluddin kemudian mengetukkan palu sebagai tanda disetujuinya penambahan masa kerja Pansus selama 30 hari.
Dengan keputusan tersebut, Pansus mendapat tambahan waktu untuk melanjutkan pembahasan Ranperda, termasuk menyelesaikan konsultasi dengan Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Tambahan waktu itu diharapkan dapat digunakan Pansus untuk mengkaji seluruh substansi Ranperda secara lebih matang sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Setelah agenda pertama selesai, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam atas pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 sekaligus pengambilan keputusan. (Reza)













