Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam. Penetapan tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan diminta didasarkan pada kajian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikan dalam pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kota Batam yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, dalam rapat paripurna DPRD Batam, Rabu (14/10/2026).

Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah menyampaikan pendapat Wali Kota Batam terkait Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam.
Dalam pendapat tersebut, Pemko Batam menyatakan Ranperda dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pemerintah daerah mengingatkan bahwa pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, dan prinsip efisiensi penggunaan anggaran.
“Penetapan besaran hak keuangan dan administratif harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, serta prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran,” demikian salah satu poin pendapat Wali Kota Batam yang dibacakan Firmansyah.
Pemko Batam secara khusus menyoroti penetapan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD. Kedua tunjangan tersebut dinilai perlu didasarkan pada kebutuhan riil, standar harga setempat, serta kondisi sosial, geografis, dan ekonomi Kota Batam.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kajian atau penilaian yang dilakukan secara profesional dan independen untuk memastikan besaran tunjangan tetap wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Pemko Batam mengingatkan agar pemberian tunjangan tidak menimbulkan pembayaran ganda atas kebutuhan atau fasilitas yang sama. Hal tersebut terutama perlu diperhatikan apabila kendaraan dinas atau fasilitas perumahan telah tersedia dan penggunaannya diatur secara khusus.
Di sisi lain, pengaturan fasilitas dan sarana prasarana dinas bagi anggota DPRD juga harus mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Pengaturannya mencakup hak penggunaan, tanggung jawab pemeliharaan, tata cara pengembalian, hingga penyelesaian administrasi atas fasilitas yang digunakan.
Pemko Batam turut meminta agar pelaksanaan hak keuangan dan administratif DPRD disertai mekanisme pengawasan serta evaluasi berkala. Evaluasi diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut tetap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Terkait aspek hukum, pemerintah daerah menyebut Ranperda tersebut perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
Pemko Batam juga menegaskan bahwa penggunaan mekanisme kumulatif terbuka dalam pengajuan Ranperda harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Penggunaan mekanisme kumulatif terbuka tersebut perlu didasarkan pada alasan hukum yang jelas,” demikian penegasan dalam pendapat Wali Kota Batam.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Sementara itu, Firmansyah hadir mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Sebelumnya, DPRD Kota Batam telah menggunakan hak inisiatifnya untuk mengusulkan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rapat paripurna pada Senin (12/10/2026).
Setelah agenda penyampaian pendapat Wali Kota selesai, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Batam terhadap Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pembahasan kedua Ranperda tersebut merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah di Kota Batam. (Reza)













