Pemko Batam Usulkan Perubahan Perda Ketertiban Umum, Sesuaikan Aturan Pidana
Batam — Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengusulkan perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.
Usulan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Senin (12/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.

Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah menyampaikan penjelasan Wali Kota Batam terkait usulan perubahan Perda Ketertiban Umum dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam.
Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah hadir mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad untuk menyampaikan penjelasan pemerintah daerah mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut.
Dalam pidato Wali Kota Batam yang dibacakan Firmansyah, Pemko Batam menilai perubahan aturan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab tantangan ketertiban umum seiring perkembangan kota.
“Penyelenggaraan ketertiban umum merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, nyaman, dan harmonis,” demikian bunyi pidato tersebut.
Pemko Batam menjelaskan, Perda Nomor 16 Tahun 2007 yang telah diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2021 masih memuat ketentuan pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda.
Karena itu, penyesuaian dinilai perlu dilakukan dengan memperhatikan perkembangan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut Pemko Batam, penataan kembali rumusan ketentuan pidana diharapkan dapat menghindari perbedaan penafsiran dalam penerapan aturan serta memberikan pedoman yang lebih jelas bagi aparat penegak peraturan daerah.
Selain penyesuaian ketentuan pidana, perubahan Ranperda tersebut juga didorong oleh perkembangan Kota Batam sebagai pusat industri, perdagangan, jasa, pariwisata, dan permukiman.
Pertumbuhan penduduk serta meningkatnya aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat dinilai menghadirkan tantangan baru dalam menjaga ketertiban, termasuk penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan dan aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan.
Pemko Batam menegaskan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pencegahan, edukasi, pembinaan, dan penyelesaian persoalan secara persuasif.
“Kami juga akan terus mengedepankan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, sehingga pelaksanaan ketertiban umum tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga mengutamakan pencegahan, penyelesaian permasalahan secara persuasif, dan pemberian perlindungan kepada masyarakat,” demikian penjelasan dalam pidato Wali Kota Batam.
Pemerintah daerah juga menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga ketertiban. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi akan terus didorong agar masyarakat memahami hak, kewajiban, larangan, serta konsekuensi hukum yang berkaitan dengan ketertiban umum.
Dalam rapat tersebut, Pemko Batam turut meminta agar Ranperda dapat dibahas di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Langkah itu diajukan karena adanya kebutuhan penyesuaian ketentuan pidana dengan perkembangan kebijakan hukum nasional.
Usai penyampaian penjelasan, Firmansyah menyerahkan dokumen Ranperda kepada pimpinan DPRD Kota Batam.
Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin selanjutnya menyampaikan bahwa fraksi-fraksi di DPRD akan memberikan pemandangan umum terhadap Ranperda tersebut dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 14 Oktober 2026.
Pemandangan umum fraksi menjadi salah satu tahapan pembahasan sebelum Ranperda diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Dengan demikian, usulan perubahan Perda Ketertiban Umum tersebut masih harus melalui tahapan pembahasan bersama DPRD Kota Batam sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Reza)












