Menu ✖

Mode Gelap
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ribuan Warga Batam Tumpahkan Kegembiraan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga

Batam

DPRD Batam Bahas Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota

badge-check


					Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Ranperda Perubahan Perda Ketertiban Umum, Senin (12/10/2026). Perbesar

Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Ranperda Perubahan Perda Ketertiban Umum, Senin (12/10/2026).

Batam – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, Senin (12/10/2026). Salah satu agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE. Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Agenda pertama adalah penyampaian dan penjelasan pengusul atas Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam pemaparannya, Komisi II DPRD Kota Batam melalui Hj Umi Kalsum menekankan pentingnya pengaturan hak keuangan dan administratif yang jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pengaturan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dengan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Setiap rupiah APBD yang digunakan untuk mendukung DPRD mempunyai hubungan yang jelas dengan pelaksanaan tugas kelembagaan dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelayanan publik,” demikian penegasan dalam penjelasan pengusul.

Ranperda ini diharapkan menjadi landasan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam proses pembahasannya, substansi rancangan juga akan dikaji bersama Pemerintah Kota Batam agar menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan kelembagaan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Hj Umi Kalsum menyampaikan penjelasan pengusul atas Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam dalam rapat paripurna.

Komisi II DPRD Kota Batam berharap pembahasan Ranperda dapat dilakukan secara komprehensif bersama pemerintah daerah. Pengusul juga membuka ruang penyempurnaan materi berdasarkan masukan dan hasil pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Usai menyampaikan penjelasan, Hj Umi Kalsum menyerahkan dokumen Ranperda kepada pimpinan DPRD Kota Batam.

Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin kemudian menjelaskan bahwa Wali Kota Batam dijadwalkan menyampaikan pendapat atas usulan Ranperda inisiatif DPRD tersebut dalam rapat paripurna pada 14 Oktober 2026.

Selain agenda tersebut, rapat paripurna juga membahas penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam agenda kedua, Pemerintah Kota Batam menyampaikan perlunya penyesuaian aturan ketertiban umum dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional, termasuk ketentuan pidana.

Kedua Ranperda tersebut selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku di Kota Batam. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPRD Batam Hadiri Pelantikan Ketua PN, Dorong Sinergi Forkopimda

12 Oktober 2026 - 20:14

DPRD Batam Bahas Perubahan Perda Ketertiban Umum, Pemko Usulkan Penyesuaian Pidana

12 Oktober 2026 - 19:05

DPRD Batam Terima Kunjungan IJTI Kepri, Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi

8 Oktober 2026 - 20:29

DPRD Batam Gelar Paripurna Jawaban Wali Kota soal APBD 2027, Soroti Tenaga Kerja Lokal

7 Oktober 2026 - 19:25

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ribuan Warga Batam Tumpahkan Kegembiraan

6 Oktober 2026 - 14:24

Trending di Batam