Batam – DPRD Kota Batam menetapkan Muhammad Syafe’i dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) dan Setia Putra Tarigan, ST, SH, dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua Pansus Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Jumat (16/10/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Batam yang membahas Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Ranperda Perubahan Kedua Perda tentang Ketertiban Umum.
Rapat tersebut turut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Batam, serta undangan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam pengantarnya, Kamaluddin menjelaskan bahwa rapat paripurna mengagendakan dua pembahasan, yakni tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Wali Kota Batam mengenai Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sekaligus pembentukan Pansus.
Agenda berikutnya adalah tanggapan Wali Kota Batam terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai Ranperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang juga dilanjutkan dengan pembentukan Pansus.
Memasuki agenda pertama, Kamaluddin meminta pimpinan fraksi atau perwakilannya menyampaikan tanggapan di hadapan pimpinan rapat. Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa tanggapan dan jawaban fraksi disampaikan secara tertulis.
Fraksi Partai NasDem melalui juru bicaranya, Taufik Ace Muntasir, menjadi salah satu fraksi yang menyerahkan dokumen jawaban kepada pimpinan DPRD. Langkah serupa dilakukan Fraksi Partai Gerindra melalui Banyu Ari Nopianto dan Fraksi PDI Perjuangan melalui Gabriel Safto Ara Anggito Sianturi.
Sementara itu, jawaban Fraksi Partai Golkar diserahkan langsung oleh Muhammad Yunus Muda, SE, yang juga menjabat Wakil Ketua III DPRD Kota Batam.
Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Muhammad Syafe’i, menyatakan dukungan terhadap kelanjutan pembahasan Ranperda sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
“Kami mendukung sepenuhnya untuk dibahas sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah,” tegas Syafe’i.
Dukungan serupa disampaikan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Drs. H. Surya Makmur Nasution, M.Hum., serta Ketua Fraksi PAN-Demokrat-PPP, Buya Safari Ramadhan.
Fraksi Hanura-PSI-PKN melalui juru bicaranya, Sony Christanto, SE, M.Si., juga menyatakan dukungan agar Ranperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan tanggapannya, Kamaluddin membacakan nama-nama anggota DPRD yang diutus masing-masing fraksi untuk menjadi anggota Pansus. Para anggota kemudian diberikan waktu untuk bermusyawarah menentukan pimpinan Pansus setelah rapat diskors selama lima menit.
Hasil musyawarah menyepakati Muhammad Syafe’i sebagai Ketua Pansus dan Setia Putra Tarigan sebagai Wakil Ketua Pansus. Kesepakatan tersebut kemudian disampaikan kepada seluruh anggota Dewan untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna.
“Apakah saudara-saudara menyetujui penetapan Pansus ini?” tanya Kamaluddin.
Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju. Dengan demikian, Muhammad Syafe’i dan Setia Putra Tarigan resmi ditetapkan sebagai pimpinan Pansus yang akan membahas Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pembentukan Pansus tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses pembahasan Ranperda sebelum dilanjutkan melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Reza)













