Batam – DPRD Kota Batam menetapkan Anwar Anas dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) dan Muhammad Fadhli, SH, dari Fraksi PAN-Demokrat-PPP sebagai Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah anggota Pansus setelah rapat paripurna DPRD Kota Batam mendengarkan tanggapan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, terhadap Ranperda tersebut.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terhadap Ranperda Perubahan Kedua Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam.
Dalam penyampaiannya, Amsakar berharap perubahan regulasi tentang ketertiban umum dapat mendukung iklim usaha yang sehat, menjaga kenyamanan masyarakat, serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.
Ia juga berharap pembahasan Ranperda berlangsung secara konstruktif dengan mengedepankan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD, sekaligus memperhatikan kebutuhan masyarakat secara luas.
“Ranperda yang dihasilkan diharapkan menjadi peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan ketertiban umum di Kota Batam,” ujarnya.
Usai mendengarkan tanggapan Wali Kota, Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, membacakan nama-nama anggota DPRD yang diutus masing-masing fraksi untuk menjadi anggota Pansus Ranperda Ketertiban Umum.
Rapat paripurna kemudian diskors selama lima menit untuk memberikan kesempatan kepada anggota Pansus bermusyawarah menentukan pimpinan.
Setelah skors dicabut, perwakilan Pansus menyampaikan hasil musyawarah yang menyepakati Anwar Anas sebagai ketua dan Muhammad Fadhli sebagai wakil ketua.
Kamaluddin selanjutnya meminta persetujuan seluruh anggota Dewan yang hadir atas penetapan pimpinan Pansus tersebut.
“Apakah saudara-saudara dapat menyetujui Pansus Ranperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini?” tanya Kamaluddin.
Seluruh anggota Dewan yang hadir menyatakan setuju. Dengan demikian, Anwar Anas dan Muhammad Fadhli resmi ditetapkan untuk memimpin Pansus yang akan membahas perubahan kedua Perda tentang Ketertiban Umum.
Sebelum menutup rapat, Kamaluddin meminta Pansus segera menyusun jadwal kerja dan memulai tahapan pembahasan. Ia mengingatkan bahwa agenda DPRD Kota Batam cukup padat, terutama karena sejumlah Pansus Ranperda lainnya juga tengah menjalankan pembahasan.
Karena itu, pembahasan Ranperda Ketertiban Umum diharapkan dapat berjalan efektif, terarah, serta sesuai dengan mekanisme dan jadwal kerja DPRD Kota Batam.
Rapat paripurna ditutup setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan. (Reza)













