Tanjungpinang – Kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi perhatian setelah PT Pelabuhan Kepri masih mencatat kerugian pada 2025. Di tengah persoalan tersebut, kejelasan evaluasi dan langkah perbaikan kinerja perusahaan daerah menjadi sorotan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira, yang dikonfirmasi mengenai evaluasi BUMD, menyatakan akan meneruskan pertanyaan kepada Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan (Karo Ekbang). Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai perannya sebagai evaluator, Luki hanya menjawab singkat, “Sip”.
Konfirmasi tersebut disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (28/10/2026).
Sebelumnya, Luki menyampaikan akan meneruskan pertanyaan mengenai evaluasi BUMD kepada Karo Ekbang selaku pembina BUMD.
“Wait, saya teruskan ke Karo Ekbang selaku pembina BUMD ya. Maaf, saya lagi ada acara saat ini,” jawab Luki.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai perannya sebagai evaluator kinerja BUMD, Luki hanya memberikan jawaban, “Sip”. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif darinya mengenai langkah evaluasi, target perbaikan, maupun tindak lanjut atas kondisi keuangan PT Pelabuhan Kepri.
Sementara itu, berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2025, pendapatan operasional PT Pelabuhan Kepri mengalami penurunan sebesar Rp581.588.848 dibandingkan tahun sebelumnya. Pada periode yang sama, beban operasional perusahaan justru meningkat sebesar Rp143.161.820.
Penurunan pendapatan yang disertai kenaikan beban operasional tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penyebab memburuknya kinerja keuangan perusahaan serta langkah yang disiapkan untuk memperbaikinya.
Pengamat ekonomi dan pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, Chaidar Rahmat, menilai evaluasi BUMD seharusnya tidak berhenti pada pencatatan kondisi keuangan. Menurutnya, evaluasi harus menghasilkan kepastian mengenai target perbaikan dan konsekuensi jika perusahaan tidak mencapai target yang ditetapkan.
“Seharusnya evaluasi kinerja BUMD menghasilkan suatu kepastian, kedudukan hukum dan target waktu perbaikan kinerja. Jika hasilnya kinerja tidak mencapai target maka kedudukan hukumnya dapat dipertimbangkan untuk dibekukan atau melakukan perombakan direksi dan komisaris,” ujar Chaidar.
Ia juga menilai belum adanya kepastian mengenai langkah perbaikan menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
“Tetapi sayangnya, kepastian ini tidak diberikan evaluator, yakni Asisten II Pemprov Kepri. Padahal kewajiban itu sudah direkomendasikan oleh audit BPK untuk perbaikan sekaligus temuan yang bisa ditindaklanjuti oleh DPRD Provinsi Kepri,” katanya.
Persoalan tersebut berkaitan dengan kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Dalam CaLK Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tercatat sebesar Rp2.275.536.541 dari target Rp3,1 miliar atau sekitar 73,40 persen.
Laporan tersebut menyebutkan pendapatan itu berasal dari dividen PT Bank Riau Kepri Syariah. Sementara itu, PT Pelabuhan Kepri dan PDAM Tirta Kepri belum memberikan dividen karena kondisi keuangan masing-masing perusahaan.
Kondisi ini menuntut evaluasi yang terukur terhadap kinerja BUMD, mulai dari penyebab kerugian, efektivitas pengelolaan usaha, hingga target waktu perbaikan. Pemprov Kepri sebagai pemilik modal daerah juga perlu memastikan pengelolaan perusahaan berjalan sesuai tujuan pembentukannya dan memberikan manfaat bagi daerah.
Publik saat ini menunggu kejelasan langkah pemerintah daerah dalam membenahi kinerja BUMD. Evaluasi semestinya tidak sekadar menjadi rutinitas administratif, tetapi harus diikuti langkah nyata, indikator keberhasilan, serta pertanggungjawaban yang jelas. (Reza)













