Batam – Dilansir dari AMSNews.id, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya kekurangan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan oleh lima wajib pajak di Kota Batam berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Batam Tahun Anggaran 2025.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), auditor negara mencatat kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp521.017.829. Selain itu, dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp54.009.189, sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan lima wajib pajak tersebut mencapai Rp575.027.018.
Temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan penghitungan ulang atas pelaporan PBJT sektor perhotelan, konfirmasi, serta pemeriksaan lapangan secara uji petik bersama Tim Pemeriksa Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam.
Hasil pemeriksaan menunjukkan lima wajib pajak melaporkan dan membayar pajak lebih rendah dibandingkan jumlah pajak yang sebenarnya telah dipungut dari konsumen.
Sebagai tindak lanjut, Bapenda Kota Batam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) pada 30 April 2026 dan 4 Mei 2026.
Dalam LHP tersebut, identitas lima hotel tidak diungkap. Dokumen audit hanya mencantumkan Nomor Objek Pajak (NOP) masing-masing wajib pajak, yakni 0703030239601, 0702020182901, 0711040198601, 0705020241202, dan 0703020241501.
Rinciannya, NOP 0703030239601 tercatat memiliki kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp74.163.459 dengan denda Rp7.118.253. NOP 0702020182901 memiliki kekurangan pembayaran pajak Rp8.258.801 dengan denda Rp640.728.
Sementara itu, NOP 0711040198601 menjadi objek pajak dengan kekurangan pembayaran terbesar, yakni Rp218.690.890 disertai denda Rp18.749.131. Disusul NOP 0705020241202 dengan kekurangan pembayaran Rp213.065.779 dan denda Rp26.876.565, sedangkan NOP 0703020241501 memiliki kekurangan pembayaran pajak Rp6.838.900 dengan denda Rp624.512.
Temuan tersebut memunculkan sorotan terhadap efektivitas pengawasan pajak daerah di Kota Batam.
Sebab, berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, pemungutan PBJT sektor perhotelan menggunakan sistem self assessment, yakni wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri besaran pajak yang terutang melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Dalam sistem tersebut, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan agar nilai pajak yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Namun, hasil pemeriksaan auditor negara menunjukkan adanya perbedaan antara nilai pajak yang dilaporkan melalui SPTPD dengan hasil pemeriksaan lapangan. Dengan kata lain, terdapat pajak yang telah dipungut dari konsumen, tetapi nilai yang dilaporkan kepada pemerintah daerah lebih rendah dibandingkan kondisi yang sebenarnya.
Berdasarkan pemberitaan AMSNews.id, jawaban resmi Bapenda Kota Batam justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Di satu sisi, Bapenda menyatakan pengawasan dilakukan melalui penelitian SPTPD, pencocokan data pelaporan dengan dokumen pendukung, serta pemeriksaan kepatuhan terhadap wajib pajak. Namun di sisi lain, kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp521 juta tersebut baru terungkap setelah pemeriksaan bersama auditor negara.
Bapenda juga mengakui pemeriksaan kepatuhan belum dapat menjangkau seluruh wajib pajak setiap tahun. Alasannya, jumlah pegawai yang memiliki kewenangan sebagai pemeriksa pajak masih terbatas sehingga pemeriksaan dilakukan secara selektif berdasarkan analisis risiko dan tingkat kepatuhan wajib pajak.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kapasitas pengawasan Bapenda masih menghadapi keterbatasan, sementara sektor perhotelan merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.
Meski demikian, Bapenda menegaskan identitas lima hotel yang menjadi objek temuan tidak dapat dipublikasikan karena merupakan data perpajakan yang dilindungi ketentuan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengenai tindak lanjut, Bapenda menyebut dua wajib pajak telah melunasi seluruh kekurangan pajak beserta sanksi administrasi. Satu wajib pajak masih melakukan pembayaran secara angsuran, sedangkan dua wajib pajak lainnya sedang dalam proses kesepakatan pembayaran secara mencicil sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 10 Tahun 2024.
Sebagai langkah evaluasi, Bapenda mengaku memperkuat sistem pengawasan melalui penambahan pemasangan tapping box pada wajib pajak prioritas guna memperoleh data transaksi yang lebih akurat. Selain itu, pengawasan dilakukan melalui pencocokan data transaksi dengan laporan SPTPD serta pemeriksaan kepatuhan secara selektif berdasarkan analisis risiko.
Terkait kemungkinan adanya unsur pidana, Bapenda menyatakan penerbitan SKPDKB merupakan penetapan administratif atas kekurangan pembayaran pajak. Namun apabila dalam proses penagihan ditemukan indikasi kesengajaan, pemalsuan data, atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pidana, temuan tersebut dapat ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya tindak pidana, korupsi, kolusi, maupun keterlibatan aparatur dalam temuan tersebut. (Red)













