Tanjungpinang — DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Rabu (29/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari, dan dihadiri Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya.
Sebelum persetujuan tersebut, seluruh fraksi DPRD Kepri telah menyampaikan pendapat akhirnya dan menyatakan menerima serta menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dalam rapat tersebut, Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri, Bakhtiar, menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi hasil pembahasan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Salah satu sorotan Banggar berkaitan dengan penyajian laporan keuangan OPD yang dinilai masih perlu diperbaiki. Persoalan yang ditemukan antara lain sinkronisasi data dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), keseragaman format pelaporan, ketepatan penyajian informasi keuangan serta penggunaan istilah akuntansi dan pengelolaan keuangan daerah.
Banggar meminta BKAD memperkuat fungsi pembinaan dan verifikasi agar laporan keuangan seluruh OPD dapat disajikan secara konsisten dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Selain laporan keuangan, Banggar juga menyoroti pengelolaan aset daerah yang dinilai belum sepenuhnya tertib dan optimal.
Masih ditemukannya perbedaan data aset, ketidaksesuaian antara belanja modal dengan pertumbuhan aset serta belum optimalnya pemanfaatan aset daerah menjadi catatan DPRD Kepri.
Banggar merekomendasikan Pemprov Kepri menyusun roadmap penataan aset daerah yang mencakup inventarisasi, sertifikasi, penyelesaian aset bermasalah, optimalisasi aset yang belum dimanfaatkan serta percepatan penyelesaian Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).
Persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi perhatian DPRD. Banggar menilai masih terdapat OPD yang belum mencapai target pendapatan serta sejumlah sumber PAD yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Karena itu, optimalisasi PAD didorong melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, digitalisasi pelayanan, pemanfaatan aset daerah, peningkatan dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta penggalian sumber pendapatan baru tanpa menambah beban masyarakat.
Setelah laporan Banggar disampaikan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan penetapan Ranperda oleh pimpinan DPRD Kepri bersama Gubernur Kepri.
Gubernur Ansar Ahmad dalam pidatonya menyatakan seluruh rekomendasi DPRD maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang terukur, disertai pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Menurut Ansar, rekomendasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Seluruh masukan tersebut kami terima dengan terbuka sebagai bagian dari komitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan akuntabilitas serta menyempurnakan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Ansar.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemprov Kepri selanjutnya berkewajiban menindaklanjuti berbagai catatan DPRD dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebagai bagian dari perbaikan pengelolaan APBD. (Reza)













