Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

DPRD Setujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Pemda Anambas Siapkan Anggaran dan Satgas

badge-check


					Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dalam rapat paripurna, Rabu(29/7). Perbesar

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dalam rapat paripurna, Rabu(29/7).

Anambas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menyatakan kesiapannya untuk mendukung pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini tengah dibahas bersama DPRD. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, dalam rapat paripurna DPRD baru-baru ini, Rabu (30/7/2025).

“Setelah mendengarkan pandangan umum yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tentang Ranperda kawasan tanpa rokok. Maka selanjutnya, saya Bupati Kepulauan Anambas akan memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD,” ujar Aneng.

Ia menegaskan bahwa kebutuhan anggaran dalam mewujudkan Ranperda KTR akan dibahas secara lebih mendalam bersama legislatif dan pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah daerah juga disebut akan memanfaatkan berbagai sumber anggaran, tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Terkait kebutuhan anggaran mewujudkan ranperda kawasan tanpa rokok ini, tentunya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, pada prinsipnya pemerintah daerah akan mengalokasikan anggaran yang tidak hanya bersumber APBD saja melainkan anggaran lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, Aneng menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan pengawasan KTR melalui pembentukan satuan tugas khusus.

“Pemerintah daerah tentunya akan pro aktif dalam pengawasan dan penindakan melalui pembentukan satgas kawasan tanpa rokok, yang akan dibentuk melalui keputusan bupati selambat-lambatnya 1 tahun setelah ranperda ini diundangkan,” terangnya.

Bupati Aneng juga menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Anambas karena seluruh fraksi telah menyatakan dukungan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut.

“Pada intinya seluruh fraksi DPRD telah mensetujui ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan, kami mengucapkan terimakasih,” tutupnya. (Reza)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Proyek PT PHR Rp1,5 T Dilaporkan ke Kejagung, RCW Soroti Dugaan Suap

2 September 2026 - 16:59

Trending di Daerah