Anambas — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga saat ini, tingkat kepesertaan aktif JKN di daerah tersebut telah mencapai 95 persen, sekaligus mempertahankan predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.
Hal itu disampaikan, Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Nara Grace Br. Ginting, S.Si., Apt. saat diwawancarai usai Forum Komunikasi Kepesertaan JKN Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (28/11/2026).
Menurut Nara Grace, masih terdapat sekitar 5 persen masyarakat yang status kepesertaannya belum aktif. Kondisi itu umumnya disebabkan oleh tunggakan iuran peserta mandiri, bantuan iuran yang dihentikan karena peserta dinilai sudah mampu, atau peserta yang sudah berhenti bekerja sehingga kepesertaannya tidak lagi aktif.
“Yang tidak aktif itu rata-rata karena peserta mandiri yang menunggak iuran, kemudian ada juga bantuan yang dinonaktifkan karena masyarakatnya sudah mampu, serta peserta yang sudah resign dari tempat kerjanya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk menanggung kepesertaan sebanyak 19.000 jiwa. Saat ini, kuota yang terisi baru sekitar 18.000 jiwa sehingga masih tersedia sekitar 1.000 kuota yang dapat dimanfaatkan masyarakat yang memenuhi syarat.
“Kuota yang disiapkan pemerintah daerah sebanyak 19.000 jiwa, sekarang baru terisi sekitar 18.000 jiwa, jadi masih ada sekitar 1.000 kuota yang tersedia,” katanya.
Dengan status UHC Prioritas yang dimiliki Kabupaten Anambas, masyarakat yang didaftarkan melalui pemerintah daerah tidak perlu menunggu masa aktivasi kepesertaan. Kartu JKN dapat langsung aktif sehingga layanan kesehatan bisa segera dimanfaatkan saat dibutuhkan.
Sementara itu, bagi peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran dan ingin beralih menjadi peserta yang ditanggung pemerintah, Nara Grace menegaskan kewajiban melunasi tunggakan tetap berlaku. Namun, BPJS Kesehatan telah menyediakan mekanisme pembayaran secara bertahap agar lebih ringan.
“Kalau peserta mandiri yang menunggak ingin dialihkan ke APBD, tunggakannya tetap harus diselesaikan. Tetapi sekarang sudah ada pilihan pembayaran secara mencicil, sementara status kepesertaannya bisa langsung aktif setelah didaftarkan oleh Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mendapati kartu JKN tidak aktif agar segera melapor kepada pemerintah desa, puskesmas, Dinas Sosial, maupun Dinas Kesehatan agar dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diharapkan rutin memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan. Pengecekan dapat dilakukan melalui puskesmas terdekat maupun layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165.
“Jangan menunggu saat sakit baru mengecek status kepesertaan. Pastikan kartu JKN tetap aktif agar pelayanan kesehatan dapat diperoleh tanpa kendala,” pungkasnya. (Azmi)













