Batam – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Kamis (1/10/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Hj. Siti Nurlailah, ST, MT. Turut hadir Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda, SE, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Muhammad Rudi, ST, serta anggota Komisi III sekaligus anggota Bapemperda, Putra.
Dari Pemerintah Kota Batam, rapat dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Kepala Bagian Hukum Pemko Batam beserta jajaran.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda meminta penjelasan dari pihak Pemko Batam selaku pengusul Ranperda. Satpol PP menjadi perangkat daerah pengampu, sementara Bagian Hukum memberikan penjelasan dari sisi regulasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Bapemperda DPRD Kota Batam menggelar rapat membahas usulan perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bersama Pemko Batam di Kantor DPRD Kota Batam.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Hj. Siti Nurlailah, menyampaikan bahwa Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sebelumnya telah mengalami perubahan. Namun, evaluasi kembali diperlukan karena terdapat perkembangan regulasi yang perlu disesuaikan dalam aturan daerah.
Salah satu dasar yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 21 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain menyesuaikan dengan perkembangan regulasi, revisi perda juga dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas penerapan aturan serta memastikan keberadaannya memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Batam.
Menurutnya, dinamika masyarakat dan perkembangan regulasi harus menjadi perhatian dalam proses penyusunan perubahan perda. Dengan demikian, aturan yang nantinya diterapkan tetap relevan, memiliki kepastian hukum, dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Pembahasan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses kajian Bapemperda bersama Pemerintah Kota Batam dan pihak terkait. Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan perubahan Perda tentang Ketertiban Umum dapat disusun secara komprehensif serta selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Reza)













