Anambas – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan jawaban Kepala Daerah terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (16/9/2026).
Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, lantai 1, dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan.
Rian menyampaikan berdasarkan catatan Sekretariat DPRD, rapat dihadiri 11 dari 20 anggota DPRD dan telah memenuhi kuorum.
“Menurut catatan Sekretaris DPRD, daftar hadir pada pembukaan Rapat Paripurna DPRD pada hari ini telah ditandatangani oleh 11 dari 20 anggota dan telah memenuhi quorum,” ujar Rian.
Rapat turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli Bupati, para asisten, kepala perangkat daerah, camat dan lurah, serta sejumlah pimpinan instansi, organisasi, tokoh masyarakat dan awak media.
Dalam paripurna tersebut, tiga fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian jawaban Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Dalam jawabannya, Pemkab Anambas menjelaskan kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan. Total APBD Tahun Anggaran 2026 turun dari Rp840,2 miliar menjadi Rp736,4 miliar atau sekitar 12 persen.
Penyesuaian anggaran tersebut dilakukan sebagai konsekuensi perubahan kemampuan pendapatan daerah, termasuk penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer pemerintah pusat, kurang bayar bagi hasil, serta penyesuaian SiLPA berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.
“Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah harus mengambil sikap yang realistis. Kita tidak dapat menganggarkan belanja melebihi kemampuan pendapatan daerah,” demikian disampaikan Pemkab Anambas dalam jawaban Bupati.
Meski melakukan rasionalisasi anggaran, Pemkab Anambas menegaskan pelayanan dasar, belanja wajib dan mengikat, kewajiban pemerintah daerah serta program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.
Pemerintah daerah menyatakan efisiensi anggaran tidak diarahkan untuk mengurangi kualitas pelayanan dasar masyarakat.
Di sisi pendapatan, PAD Anambas juga mengalami penurunan sebesar 19 persen. Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal.
Pemkab menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari pemetaan potensi pendapatan, pemutakhiran basis data, optimalisasi pemungutan, peningkatan kepatuhan, pengawasan hingga evaluasi capaian pendapatan.
Pemerintah daerah juga membentuk Tim Akselerasi Optimalisasi PAD di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. Tim tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi potensi pajak dan retribusi yang belum optimal serta menyusun langkah peningkatan penerimaan.
Selain mengoptimalkan penerimaan, Pemkab Anambas akan mengembangkan potensi ekonomi daerah, khususnya sektor pariwisata, kelautan, perikanan dan investasi.
Sementara itu, belanja modal dalam Perubahan APBD 2026 mengalami penurunan sebesar 35 persen. Pemkab memahami kekhawatiran DPRD bahwa penyesuaian tersebut dapat berdampak terhadap pembangunan infrastruktur.
Namun, pemerintah daerah menyatakan setiap kegiatan akan ditentukan berdasarkan urgensi, manfaat, kesiapan pelaksanaan dan kemampuan pendanaan. Kegiatan yang mengalami penyesuaian anggaran tidak seluruhnya berarti dihentikan.
“Sebagian kegiatan harus disesuaikan waktunya, sebagian diprioritaskan kembali, dan untuk kegiatan strategis tertentu pemerintah daerah akan berupaya mendapatkan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat,” kata Pemkab Anambas.
Pemkab juga akan memperjuangkan pembiayaan melalui APBN untuk pembangunan infrastruktur strategis yang belum mampu dibiayai sepenuhnya melalui APBD.
Untuk Dana Desa dan transfer kepada desa, terjadi penurunan sebesar 25 persen. Pemkab mengakui kondisi tersebut akan mempersempit ruang fiskal pemerintah desa.
Meski demikian, pemerintah daerah memastikan penyesuaian anggaran diikuti dengan penataan kembali skala prioritas kegiatan desa. Pelayanan pemerintahan, kebutuhan dasar, pembangunan mendesak dan pemberdayaan masyarakat tetap menjadi prioritas.
Pemkab Anambas juga memberikan perhatian terhadap hibah dan bantuan sosial. Pemerintah daerah menegaskan efisiensi tidak boleh menghilangkan keberpihakan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Hibah dan bantuan sosial tetap diberikan berdasarkan ketentuan melalui proses verifikasi dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketepatan sasaran. Masyarakat miskin, kelompok rentan dan masyarakat terdampak bencana tetap menjadi perhatian.
Kebutuhan air bersih juga menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam menghadapi potensi kemarau panjang. Pemkab menyatakan akan melakukan pemetaan kebutuhan dan kondisi sumber air, memastikan sarana yang tersedia tetap berfungsi serta menyiapkan langkah penanganan apabila terjadi kekurangan air.
Untuk kebutuhan jangka panjang, Pemkab Anambas akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait dalam pengembangan sumber air bersih, termasuk memperjuangkan dukungan infrastruktur pendukung.
Pemerintah daerah menegaskan efisiensi anggaran akan diarahkan pada belanja yang dapat ditunda atau dirasionalisasi. Sementara belanja wajib, hak ASN, pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat tetap dipertahankan.
“Efisiensi bukan sekadar memangkas anggaran. Efisiensi adalah menghentikan belanja yang tidak prioritas, menunda kegiatan yang masih dapat ditunda, dan mengarahkan sumber daya yang tersedia kepada program yang memberikan manfaat paling nyata bagi masyarakat,” demikian pernyataan Pemkab Anambas.
Dalam menghadapi tekanan fiskal tersebut, Pemkab Anambas menyatakan akan menjalankan dua strategi secara bersamaan, yakni memperkuat PAD serta memperjuangkan dukungan fiskal dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Strategi tersebut dilakukan mengingat karakteristik Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai daerah kepulauan memiliki tantangan tersendiri dalam membangun kemandirian fiskal. (Azmi)













