Anambas — Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peran Strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (6/8/2026), di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau dan Bidang Humas Polda Kepulauan Riau. Sosialisasi diikuti oleh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Sekda Sahtiar menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterbukaan informasi adalah pilar kepercayaan masyarakat. Namun keterbukaan itu juga memiliki batasan hukum yang harus kita pahami bersama,” ujar Sahtiar.
Menurutnya, PPID memiliki peran strategis dalam memastikan pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan secara profesional, cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Sekda menekankan pentingnya penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) melalui mekanisme uji konsekuensi yang objektif dan cermat. Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi informasi yang memang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pelayanan informasi.
Sahtiar berharap sosialisasi ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas seluruh perangkat daerah dalam mengelola informasi publik secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
“Dengan pemahaman yang baik mengenai peran PPID dan penyusunan DIK, pelayanan informasi kepada masyarakat diharapkan semakin efektif, berkualitas, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (Azmi)













