Menu ✖

Mode Gelap
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ribuan Warga Batam Tumpahkan Kegembiraan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga

Daerah

Sekda Sahtiar Buka Sosialisasi PPID dan DIK, Dorong Keterbukaan Informasi yang Profesional dan Akuntabel

badge-check


					Peserta dari berbagai perangkat daerah mengikuti Sosialisasi Peran Strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (6/8/2026). Perbesar

Peserta dari berbagai perangkat daerah mengikuti Sosialisasi Peran Strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (6/8/2026).

Anambas — Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peran Strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (6/8/2026), di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau dan Bidang Humas Polda Kepulauan Riau. Sosialisasi diikuti oleh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Sekda Sahtiar menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Keterbukaan informasi adalah pilar kepercayaan masyarakat. Namun keterbukaan itu juga memiliki batasan hukum yang harus kita pahami bersama,” ujar Sahtiar.

Menurutnya, PPID memiliki peran strategis dalam memastikan pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan secara profesional, cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Sekda menekankan pentingnya penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) melalui mekanisme uji konsekuensi yang objektif dan cermat. Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi informasi yang memang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pelayanan informasi.

Sahtiar berharap sosialisasi ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas seluruh perangkat daerah dalam mengelola informasi publik secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

“Dengan pemahaman yang baik mengenai peran PPID dan penyusunan DIK, pelayanan informasi kepada masyarakat diharapkan semakin efektif, berkualitas, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (Azmi)

Baca Lainnya

Sekda Anambas Luncurkan Dashboard SILINA MANJA untuk Perkuat Kinerja OPD

23 Oktober 2026 - 21:54

Bupati Anambas Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi soal APBD Anambas 2027

22 Oktober 2026 - 19:43

DPRD Anambas Bahas APBD 2027, Fraksi PKAD Soroti Ketergantungan Dana Pusat

22 Oktober 2026 - 17:36

Pemkab dan DPRD Anambas Bahas Rancangan APBD 2027

21 Oktober 2026 - 21:24

Bupati Aneng Tinjau Kedatangan Mesin PLTD, Upayakan Listrik Anambas Lebih Andal

21 Oktober 2026 - 15:34

Trending di Daerah